KetenagakerjaanRetribusi DaerahTata Kelola Fasum

Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral! Retribusi Pasar Sentral Rp2.000 untuk Motor dan Rp4.000 untuk Mobil, Wajib Bayar Setiap Masuk

128
×

Disperindag Mimika Klarifikasi Video Viral! Retribusi Pasar Sentral Rp2.000 untuk Motor dan Rp4.000 untuk Mobil, Wajib Bayar Setiap Masuk

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, memberikan klarifikasi terkait video viral perdebatan retribusi di Pasar Sentral Mimika. Disperindag menegaskan tarif retribusi sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil, dengan pembayaran setiap kali masuk bagi pengunjung yang tidak berlangganan. (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, memberikan klarifikasi terkait video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang beredar di Facebook dan sejumlah media sosial lainnya.

Sabelina menegaskan, perdebatan yang terekam dalam video tersebut terjadi karena pengunjung mempertanyakan kewajiban membayar retribusi saat memasuki kawasan pasar.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Jumat (23/10/2026).

Menurut Sabelina, petugas melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa petugas tetap perlu mengedepankan kebijaksanaan dan menjaga sikap saat melayani masyarakat.

“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” jelasnya.

Ia menduga perdebatan tersebut menyebabkan suasana menjadi tegang sehingga nada bicara petugas terdengar lebih tinggi. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.

Meski demikian, Sabelina mengingatkan seluruh petugas agar tetap bersabar dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tarif Retribusi Motor Rp2.000 dan Mobil Rp4.000

Sabelina menjelaskan, berdasarkan ketentuan retribusi yang disampaikan dalam wawancara, pengunjung yang memasuki kawasan Pasar Sentral Mimika dikenakan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Ia menyebutkan, terdapat skema berlangganan bagi pengguna tertentu, sehingga mereka tidak perlu membayar setiap kali melewati portal selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara itu, pengunjung umum yang tidak menggunakan skema berlangganan tetap wajib membayar setiap kali masuk ke kawasan pasar.

“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.

Sabelina juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan ketentuan retribusi yang telah dipasang di kawasan pasar.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.

Pengemudi Ojek Wajib Memiliki Stiker Berlangganan

Koordinator Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan bahwa pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam Pasar Sentral dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.

Namun, pengemudi ojek yang belum terdaftar atau belum mengambil stiker berlangganan tetap dikenakan retribusi ketika melewati portal.

“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih salah memahami mekanisme tersebut. Pengunjung yang melihat pengemudi ojek berstiker melewati portal tanpa membayar terkadang mengira bahwa kendaraan lain juga mendapatkan fasilitas yang sama.

Padahal, kata Charles, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.

Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan yang berarti.

Berlangganan Berlaku untuk Keluar-Masuk Berulang Kali

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, turut menjelaskan perbedaan antara pembayaran retribusi harian dan berlangganan bulanan.

Menurut Matius, pengunjung yang tidak berlangganan tetap harus membayar setiap kali masuk, meskipun sebelumnya sudah membayar dan kembali memasuki kawasan pasar dalam waktu berdekatan.

Sebaliknya, pengguna yang telah terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganannya masih berlaku.

“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.

Ia menyebutkan, tarif berlangganan pengemudi ojek sebesar Rp50.000 per bulan. Disperindag juga berencana menerapkan skema berlangganan bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.

Dalam wawancara tersebut, tarif yang disebutkan untuk berlangganan kendaraan pedagang adalah Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil. Besaran tarif tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Disperindag Minta Masyarakat Pahami Aturan

Sabelina mengimbau masyarakat agar tidak hanya melihat potongan video yang beredar di media sosial, tetapi juga memahami konteks kejadian dan ketentuan retribusi yang diterapkan di Pasar Sentral Mimika.

Ia juga meminta petugas mengutamakan komunikasi yang baik, menjelaskan aturan secara santun, serta menghindari perdebatan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Disperindag berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran retribusi sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Mimika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *