AdministrasiASNKeuangan

Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Masih Sebatas Wacana, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

68
×

Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Masih Sebatas Wacana, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, terkait wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. BPKAD Mimika masih menunggu aturan resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

Timika, Sidiknews.id — Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum dapat dipastikan penerapannya di Kabupaten Mimika. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan resmi terkait usulan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyampaikan hal itu saat diwawancarai awak media di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/10/2026).

Marthen menegaskan bahwa informasi mengenai pembayaran gaji ASN melalui koperasi masih sebatas wacana atau usulan. Menurutnya, belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut akan segera diterapkan.

“Namanya juga usulan. Belum ada aturan yang mengaturnya. Kita lihat dulu kebenarannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencermati terlebih dahulu kebijakan tersebut apabila nantinya benar-benar ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Marthen, daerah pada prinsipnya akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan dengan ketentuan resmi yang berlaku. Namun, sebelum ada aturan yang jelas, pemerintah daerah belum dapat memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi.

Karena itu, ia mengingatkan agar informasi mengenai wacana tersebut tidak langsung dianggap sebagai kebijakan yang sudah diputuskan.

Kejelasan regulasi dan mekanisme pelaksanaan diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *