KementrianNasionalTransportasi

Heboh Kapal Berlogo Kemhan, Ternyata Milik Swasta dan Dipinjam Gratis

38
×

Heboh Kapal Berlogo Kemhan, Ternyata Milik Swasta dan Dipinjam Gratis

Sebarkan artikel ini
Kapal berlogo Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang menjadi sorotan. Kemhan menjelaskan kapal tersebut bukan aset pemerintah, melainkan milik pihak swasta yang dipinjam secara gratis untuk mendukung mobilitas personel dan berbagai kegiatan di lapangan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id).

JAKARTA, Sidiknews.id – Kapal berlogo Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang belakangan ramai beredar di media sosial ternyata bukan merupakan aset milik Kemhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Dalam kutipan, Senin (17/08/2026).

Ia menjelaskan, kapal tersebut merupakan milik pihak swasta yang dipinjamkan kepada Kemhan tanpa biaya sewa untuk mendukung berbagai kegiatan di lapangan.

“Kepemilikan tetap berada pada pihak swasta, sementara Kemhan meminjam dan menggunakan kapal tersebut tanpa biaya sewa sebagai kapal pendukung kegiatan di lapangan,” ujar Rico.

Menurutnya, kapal tersebut digunakan sebagai sarana transportasi antarpulau untuk mendukung mobilitas personel, khususnya dalam kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur dan program ketahanan pangan.

“Kapal tersebut digunakan sebagai sarana transportasi antarpulau untuk mendukung mobilitas personel dan kebutuhan kegiatan percepatan pembangunan infrastruktur serta program ketahanan pangan,” katanya.

Rico menjelaskan, pemanfaatan kapal disesuaikan dengan kondisi di wilayah tujuan. Salah satunya di Wanam, Papua Selatan, kapal tersebut juga digunakan sebagai tempat penginapan sementara karena fasilitas penginapan di wilayah tersebut masih terbatas.

Selain sebagai sarana transportasi dan tempat penginapan sementara, kapal turut dimanfaatkan untuk mendukung koordinasi kegiatan pembangunan di lapangan.

Dengan demikian, Rico menegaskan kapal tersebut bukan aset yang dibeli maupun diadakan oleh Kemhan.

“Dengan demikian, kapal tersebut bukan aset yang dibeli atau diadakan oleh Kemhan,” tegasnya.

Terkait logo Kemhan yang terpasang pada kapal, Rico menjelaskan bahwa tanda pengenal tersebut hanya digunakan untuk menunjukkan bahwa kapal sedang digunakan dalam rangka mendukung kegiatan Kemhan.

“Tanda pengenal Kemhan yang dipasang pada kapal merupakan penanda bahwa kapal tersebut sedang digunakan untuk mendukung kegiatan Kemhan,” jelas Rico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *