Distribusi SubsidiPemerintahan DaerahTeknologi

Oktober, Disperindag Mimika Uji Coba Barcode Minyak Tanah Subsidi di 8 Pangkalan

11
×

Oktober, Disperindag Mimika Uji Coba Barcode Minyak Tanah Subsidi di 8 Pangkalan

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan proses pemindaian barcode menggunakan telepon seluler sebagai bagian dari uji coba digitalisasi penyaluran minyak tanah bersubsidi di pangkalan. Disperindag Mimika berencana melakukan uji coba sistem barcode pada Oktober 2026 di delapan pangkalan (Foto: Ilustrasi/ Sidiknews.id)

Timika, Sidiknews.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan penerapan sistem barcode dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.

Sistem tersebut ditargetkan mulai diuji coba pada Oktober 2026 di sejumlah pangkalan di Distrik Mimika Baru.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan tahap awal penerapan sistem tersebut ditargetkan menyasar sekitar delapan pangkalan.

Hal itu disampaikan Sabelina saat diwawancarai awak media di Hotel Grand Tembaga, Senin (21/9/2026).

“Kita sedang mempersiapkan dan sekitar Oktober kita akan trial. Untuk tahap awal ada sekitar delapan pangkalan,” ujar Sabelina.

Menurutnya, penerapan barcode bertujuan memastikan masyarakat memperoleh hak minyak tanah subsidi sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun harga.

Sabelina menyebut masyarakat yang memenuhi ketentuan berhak mendapatkan minyak tanah sebanyak 20 liter dengan HET Rp5.000 per liter.

“Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya secara baik, sesuai dengan harga dan sesuai dengan HET,” katanya.

Setiap Keluarga Akan Memiliki Barcode

Sabelina menjelaskan, melalui sistem tersebut setiap keluarga penerima akan memiliki barcode yang digunakan saat melakukan pembelian minyak tanah di pangkalan.

Data penerima akan dimasukkan ke dalam sistem secara bertahap dan disesuaikan dengan data kependudukan.

Karena itu, Disperindag menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika untuk membantu proses penyesuaian data.

“Harus sesuai, yang punya KTP dan kartu keluarga. Kalau tinggalnya di kelurahan tertentu, tetapi KTP atau KK-nya masih di kelurahan lain, datanya harus diperbaiki dulu,” jelasnya.

Ia mengatakan proses tersebut membutuhkan waktu karena data masyarakat harus dimasukkan satu per satu dan disesuaikan dengan wilayah pangkalan.

Sistem barcode diharapkan dapat mengurangi persoalan yang selama ini muncul dalam penyaluran minyak tanah subsidi, termasuk keluhan masyarakat mengenai jumlah minyak yang diterima maupun harga.

“Selama ini ada komplain dari masyarakat tidak mendapatkan haknya sebanyak 20 liter, kemudian masalah harga dan lainnya. Dengan adanya sistem ini, setiap keluarga mempunyai barcode dalam pembelian minyak tanah,” ujarnya.

Uji Coba Dimulai di Otomona

Untuk tahap awal, Disperindag akan memulai penerapan sistem tersebut di Kelurahan Otomona dan selanjutnya dikembangkan secara bertahap ke kelurahan lainnya.

Sabelina mengatakan pihaknya masih membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum sistem tersebut diterapkan secara lebih luas.

“Kita di situ dulu, nanti berkembang. Kita memang butuh sosialisasi yang panjang. Kita harus menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Disperindag menargetkan penerapan sistem tersebut dapat berkembang hingga mencakup satu distrik secara bertahap.

Namun, Sabelina mengakui penerapan secara menyeluruh membutuhkan waktu karena dalam satu kelurahan terdapat sejumlah pangkalan.

Ia berharap pada 2027 sistem tersebut dapat diterapkan secara lebih luas sehingga masyarakat penerima minyak tanah subsidi dapat memperoleh haknya melalui mekanisme yang lebih terdata.

Mimika Miliki Sekitar 200 Pangkalan

Sabelina menyebut saat ini terdapat sekitar 200 pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika yang berada di bawah lima agen.

Masing-masing agen memiliki sekitar 40 hingga 50 pangkalan.

Terkait keberadaan pangkalan yang tidak aktif, Disperindag menyerahkan evaluasinya kepada agen karena hubungan distribusi tersebut berkaitan dengan Pertamina dan agen.

“Kita hanya mengatur bagaimana distribusi BBM ini bisa didapat oleh masyarakat. Sistem ini salah satu cara supaya masyarakat bisa mendapatkan BBM subsidi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Disperindag juga tidak memungut biaya kepada masyarakat untuk penerapan sistem barcode tersebut.

Perjuangkan Penambahan Kuota

Selain membenahi mekanisme distribusi, Disperindag Mimika juga tengah memperjuangkan penambahan kuota minyak tanah.

Sabelina menyebut kuota yang tersedia saat ini mengalami pengurangan sehingga pemerintah daerah berupaya mendapatkan kembali tambahan kuota.

“Kita sedang berjuang mencoba meminta kuota kembali. Kalau tidak penambahan agen, supaya bisa menambah kuota kita,” ujarnya.

Selain penambahan kuota, Disperindag juga mengusulkan penambahan satu agen minyak tanah.

Namun, proses penambahan agen membutuhkan tahapan dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum diajukan kepada BPH Migas.

“Kalau bisa tambah satu agen dulu. Tetapi prosesnya memang tidak mudah. Kita harus berjenjang, rekomendasi dari Bupati dulu, kemudian dibawa ke BPH Migas. Jadi memang membutuhkan waktu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *